“Katanya tunjangan sertifikasi Guru dalam Jabatan adalah satu kali gaji pokok, trus gimana untuk guru Non PNS yang tidak punya daftar Gaji Pokok?”.
Salah satu syarat atau tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru non PNS antara lain menyertakan “Foto copy SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan”. Yang fungsinya adalah untuk menetapkan standart gaji pokok bagi pegawai Non PNS, Nah tulisan ini akan sedikit mengulas tentang apa itu SK inpassing khususnya bagi guru non PNS, semoga bermanfaat.
SK inpassing adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka kesetaraaan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 yang isinya :
Pasal 1
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi pengangkatan atau penugasan pertama sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Pasal 2
Penetapan Inpassing Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan dengan tatacara sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing dalam Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah :
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Pembina
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tk I
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk Jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk Jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I
Pasal 4
(1) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya menggunakan tabel dan contoh pada lampiran II Peraturan Menteri ini
(2) Jenjang tertinggi jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya hasil penetapan inpassing adalah Guru Pembina (Guru Madya) Gol. IVa.
Pasal 5
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2010.
Persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing :
1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat ; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; atau SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki ijin
2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun beturt-turut pada satuan pendidikan.
3. usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Tealah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional
5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan fotocopy sah Surat Keputusan/Keterangan tetntang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotocopy Ijasah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku
c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.
Prosedur Memperoleh SK Inpassing , silakan Donwload link
Dari Berbagai Sumber.
3 komentar:
Apakah guru non PNS yg mengajar di sekolah negeri juga bisa mengajukan SK Inpassing ?
Bagaimana caranya agar kami bisa mengetahui kalo kami sudah terdaftar infassing dan seberapa lama menunggu setelah berkas di masukkan
Saya sudah mengajar delapan tahun pada sekolah yang sama namun belum dapat SK infassing
Posting Komentar